Unit bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas anggota tim bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
Tugas dosen bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam: