Dalam menyelenggrakan program pendidikan doktor digunakan pedoman Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor : 1443/PT.03.l/Q/1984 tanggal 8 Maret 1984 dan mulai tahun 1987 digunakan pedoman Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0207/U/1987 tanggal 9 April 1987 tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Doktor di Perguruan Tinggi. Pengelompokan program pendidikan doktor disesuaikan dengan pengelompokan bidang ilmu yang dibina oleh Konsorsium Bidang Ilmu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki Universitas Airlangga, ialah dalam bidang ilmu: Kesehatan, Hukum, Ekonomi, Sains dan Matematika, dan Pertanian (Kedokteran Hewan)
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi maka baik organisasi maupun tata kerja program pascasarjana di Universitas Airlangga menyesuaikan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor: 2444/PT03.H/E/1992 tanggal 21 Maret 1992, Fakultas Pascasarjana diubah menjadi Program Pascasarjana dan Dekan serta Pembantu Dekan diangkat menjadi Direktur dan Asisten Direktur.
Sejak Peraturan Rektor No 13/H3/PR/2011 ditetapkan, maka pengelolaan program Doktor Program studi Ilmu Kedokteran beralih ke Fakultas Kedokteran. Pada tahun 2017 terbit Peraturan Rektor Universitas Airlangga No. 36 Tahun 2017 tertanggal 14 Agustus 2017, tentang Pedoman Pendidikan Program Doktor Berbasis Riset Universitas Airlangga. PP Rektor tersebut dijadikan Pedoman Perubahan kurikulum pada Program Studi Ilmu Kedokteran Jenjang Doktor Fakultas Kedokteran Unair dari coursework menjadi berbasis riset.
Menjadi Fakultas Kedokteran yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, enterpreneurship serta humaniora berdasarkan moral agama pada tahun 2025.
1. Menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi berbasis kompetensi global, untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berjiwa entrepreneur, yang menjunjung tinggi moral dan etik;
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas riset dasar, terapan, dan kebijakan yang inovatif dan diakui secara nasional dan internasional untuk menunjang pendidikan, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat;
3. Mendharmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora dan seni kepada masyarakat yang berwawasan kesehatan nasional dan internasional;
4. Mengembangkan kelembagaan yang berorientasi pada mutu dan mampu bersaing di tingkat internasional.
1. Terwujudnya lulusan yang unggul dan inovatif, yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran dan humaniora berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
2. Terwujudnya penelitian yang unggul dan inovatif yang mampu mendorong ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran dan humaniora dalam lingkup nasional dan internasional.
3. Terwujudnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan.
4. Terwujudnya tata kelola kelembagaan secara mandiri yang berorientasi pada mutu yang berkelanjutan dan mampu bersaing di tingkat internasional.
Doktor (Dr)
Purnawaktu
Di Dalam Kampus
Bulan Januari dan bulan Juli
3 tahun (6 semester)
Nasional : Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PTKES)
Kampus A UNAIR – Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo 47, Surabaya – 60131
Telp. (031) 5020251, 5030252, 5030253
Fax. (031) 5022472
Email : info@fk.unair.ac.id