Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini di setiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Informasi lebih lanjut kunjungi :
PPID Universitas Airlangga
Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) di tingkat fakultas memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi publik di lingkungan fakultas. Beberapa tugas dan fungsi tersebut antara lain:
1) Penyediaan Informasi Fakultas;
2) Pengelolaan Dokumen Fakultas;
3) Penanganan Permintaan Informasi;
4) Penyediaan Informasi untuk Alumni dan Mahasiswa; serta
5) Penanganan Pengaduan dan Pertanyaan.
Informasi lebih lanjut tentang layanan PPID dapat menghubungi Bagian Kehumasan pada e-mail humas@fk.unair.ac.id.
Kampus A UNAIR – Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo 47, Surabaya – 60131
Telp. (031) 5020251, 5030252, 5030253
Fax. (031) 5022472
Email : info@fk.unair.ac.id