PPID FAKULTAS KEDOKTERAN

PPID FAKULTAS KEDOKTERAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan  pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini di setiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Informasi lebih lanjut kunjungi :
PPID Universitas Airlangga

 

Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) di tingkat fakultas memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi publik di lingkungan fakultas. Beberapa tugas dan fungsi tersebut antara lain:

1) Penyediaan Informasi Fakultas;

2) Pengelolaan Dokumen Fakultas;

3) Penanganan Permintaan Informasi;

4) Penyediaan Informasi untuk Alumni dan Mahasiswa; serta

5) Penanganan Pengaduan dan Pertanyaan.

 

Informasi lebih lanjut tentang layanan PPID dapat menghubungi Bagian Kehumasan pada e-mail humas@fk.unair.ac.id.

Kontak dan Informasi

Fakultas Kedokteran

 
Kampus A UNAIR – Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo 47, Surabaya – 60131 Telp. (031) 5020251, 5030252, 5030253 Fax. (031) 5022472 Email : info@fk.unair.ac.id

Informasi dan Social Media

Tentang PPID FK UNAIR